Selasa, Desember 27, 2011

Izin HTI dari MenHut, Di tolak oleh Bupati Rokan Hilir


Pekanbaru - Bentuk kesewenangan Pemerintah Pusat lewat Menteri Kehutanan dengan mengeluarkan izin Hutan Tanaman Industri mulai mendapat penentangan. Bupati Rokan Hilir (Rohil), Anas Maamun, dengan tegas menolak konsesi HTI di wilayahnya.

"Izin konsesi HTI yang dikelurkan pemerintah pusat itu di tempat kami ini tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Saya tidak mungkin membela perusahaan yang datang belakangan," kata Anas kepada wartawan, Rabu (7/07/2010).

Bentuk penolakan itu, kata Anas, sudah dia sampaikan dalam bentuk surat kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan serta ke DPRD Riau, dan Gubernur Riau. Pemkab Rohil ini dengan tegas menolak konsesi HTI yang dikelola PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang akan menyuplai bahan baku kertas ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

"Kami menilai dalam perizinan HTI PT� SRL di tempat kami banyak terdapat kejanggalan. Mengingat izin yang diberikan Menhut itu justru tumpang tindih dengan lahan masyarakat," kata Anas.

Anas menjelaskan, PT SRL di wilayahnya mendapat izin seluas 42.320 hektar yang berada di Kecamatan Bangko, Bangko Pusaka, Kubu, dan Bagan Sinembah. Izin HTI yang dikeluarkan pemerintah pusat itu, justru mengancam kehidupan ekonomi masyarakat lokal.

"Saya sudah intruksikan kepada seluruh jajaran sampai tingkat desa jangan memberikan pelayanan administrasi kepada PT SRL. Kita minta pemerintah pusat untuk mencabut kembali izin tersebut di Rohil," kata Anas.

Sementara itu, Manager PT SRL, Aprizon Ponggok ketika dikonfirmasi detikcom menyebut, bahwa perusahaannya telah mendapat izin HTI dari departemen Kehutanan melalui SK 208/Menhut-II/2007 silam. Menurutnya Kementrian Kehutanan juga telah mengeluarkan izin tebang dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2009. Namun� kegiatan tersebut belum bisa terealisasi.

"Kita aneh saja Bupati menolak keberadaan perusahaan dengan menyebut tumpang tindih dengan perkebunana sawit milik masyarakat. Padahal, kewenangan pengelolaan hutan ada di Menhut. Tapi mengapa justru Bupati Rohil memberikan izin kebun sawit di tengah hutan. Inikan juga salah," kata Aprizon.


sumber : detiknet

1 komentar:

  1. Saya sangat setuju dgn penolakan Pak Anas thd menhut. Seenaknya saja memberi izin. Emangnya dia tau seluk beluk Rohil ni. Gimana rakyat mau berkembang, sementara semua lahan sdh di kuasai Perusahaan. Perusahaan yg sdh ada di Rohil sekarang ini saja sdh bikin masyarakat terjepit. Memang Menhut Sontoloya.

    BalasHapus

Silakan Anda Berkomentar.