Jumat, Agustus 19, 2011

RLH di Sinoboi, mengantarkan Mantan KUA Jadi Tersangka


Setelah sekian lama melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan dua tersangka dalam kasus 50 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang bermasalah di Kecamatan Sinaboi. Kedua tersangka tersebut, masing-masing adalah Za (35), mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sinaboi yang bertindak sebagai sub kontraktor dan RA (32), yang bertindak sebagai pelaksanaan lapangan proyek tersebut. Kedua tersangka awalnya dipanggil pihak Kejari dan dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (15/8) sekitar pukul 10.00 Wib kemarin. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan dan terbukti telah merugikan negara, akhirnya kedua pria itu ditetapkan sebagai tersangka pada sore harinya. Bahkan, malam itu juga keduanya dititipkan ke Lapas sambil menunggu proses persidangan berlangsung.


‘’Penyidikan kasus ini kita mulai sejak 28 Juli 2011 dan?surat pemanggilan kita layangkan pada 11 Agustus. Dari lima?orang saksi yang kita periksa hanya dua tersangkalah yang?memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi. Untuk sementara keduanya kita lakukan penahanan dan tidak?tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokanhilir, I Made Sudarmawan SH MH yang dikonfirmasikan melalui Kasi Intelijen Fajar Syahputra SH kemarin.Selama melakukan pemeriksaan, lanjutnya lagi, pihaknya juga telah dibantu oleh saksi ahli dari Dinas Cipta Karya. Dari situlah diketahui berapa kerugian negara.?Namun, Fajar belum bisa menjelaskan secara rinci jumlah?kerugian tersebut karena pada saat bersamaan dirinya sedang sibuk menggiring dua tersangka untuk dititipkan ke Lapas.Tidak begitu ketat memang pengawalan yang mereka lakukan terhadap kedua tersangka. Selain Kasi Intelijen, juga ada Kasi Pidsus Ristopo Semedi SH dan dua staf yaitu Doni dan Yoyok. Setelah selesai melaksanakan salat maghrib dan berbuka bersama dengan para tersangka di ruang?pemeriksaan. Selanjutnya dengan mobil Kijang Innova hitam berplat merah BM 1096 PP kedua tersangka dibawa ke Lapas sekitar pukul 19.50 WIB.‘’Status keduanya masih tahanan penyidik kejaksaan selama 20 hari, jika penyikanan belum selesai akan ada penambahan waktu penahanan. Kita yakin mereka tidak akan?mau menanggung akibatnya sendiri dan segera buka mulut?tentang keterlibatan yang lainnya sehingga ada kemungkinan?tersangkanya bertambah,’’ ucap Fajar.Dijelaskan Fajar, proyek pengerjaan rumah layak huni tersebut berlangsung sejak tahun 2008 silam. Anehnya, Za?yang saat itu tercatar sebagai KUA Sinabo bisa ikut andil dalam pengerjaan proyek. Bahkan jelas-jelas menjadi sub?kontraktor dalam proses itu. Za juga bekerja sama dengan?RA, rekannya sesama satu perguruan tinggi. Dalam proyek ini RA bertindak sebagai pelaksana pelaksanan?yang hanya mengantongi surat dari penghulu. RA bisa dipercaya, karena selain warga Sinaboi juga dari Organisasi Masyarakat Setempat (OMS). Tanpa pengalaman mereka mengerjakan proyek senilai Rp?3,598 M tersebut yang dilaksanakan dalam dua tahap. Diduga karena terlalu banyak mengeruk keuntungan sehingga pengerjaan tidak sesuai bestek. Bahkan dari 50 unit rumah yang telah selesai hanya beberapa unit saja yang benar-benar layak dihuni.Kenyataan itu tentunya membuat Bupati Rokan Hilir H Annas Maamun geram lalu memerintahkan pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku korupsi tersebut. Sejak itulah kasus itu diselidiki hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/8)?malam.Sementara kedua tersangka yang dijumpai wartawan di ruang Kejari Rokan Hilir hingga Lapas tetap enggan berkemontar. Keduanya tampak malu dan sedih setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang paling terlihat lemas yaitu tersangka mantan KUA. Setiap ditanya ia selalu menjawab pitam (pusing kepala yang berlebihan,red).Sepatah kata pun ia tidak mau memberikan jawaban saat ditanya wartawan. Bahkan ketika hendak dibawa ke Lapas ia kerap digendeng sang istri yang begitu khawatir suaminya tumbang.Sama halnya dengan RA, pria berkaca mata ini tetap saja tidak mau berkomentar dan beberapa kali ia berusaha menghindari jepretan kamera wartawan yang hendak mengabadikan fotonya di media massa. Matanya tampak berlinang ketika melihat dan harus menjalani suasana ramadan di dalam Lapas. 
Sumber : dumaipos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda Berkomentar.