Kamis, Juli 09, 2009

Gaji Dokter di Rohil Dipangkas Rp 7,5 Juta

BAGAN SIAPIAPI (satuRiau) - Gaji Dokter (Dr) di Rumah Sakit Umum (RSU) Pratomo di Rokan Hilir dipangkas Pemkab Rohil dari Rp 20 juta, menjadi Rp 12,5 juta untuk dokter spesialis, dan dari Rp 5 juta menjadi Rp3 juta, untuk dokter umum. Pengurangan ini akibat terjadinya defisit anggaran APBD Rohil Tahun 2009.

"Pengurangangan gaji ini bukan saja dialami oleh dokter di RSU Dr. RM. Pratomo, akan tetapi juga dialami oleh semua istansi dan dinas yang ada di Pemkab Rohil. Khusus bagi Dokter, kita sudah memberikan kabar sebelumnya," ujar Direktur RSU Dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi, Dahniar.S.Kep.Ns.M.Kes kepad wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/6/09) di Bagansiapiapi.

“Dokter spesialis yang sebelumnya mendapatkan gaji sebesar Rp 20 juta per bulan untuk kini menjadi Rp 12,5 juta. Sedangkan untuk dokter umum, yang sebelumnya mendapatkan gaji Rp 5 juta per bulan kini menjadi Rp 3 juta, dan jumlah itu sudah termasuk dengan tunjangan yang mereka dapatkan setiap bulanya," kata Dahniar.

SUmber : satuRiau

Situs Pemda Rokan Hilir di serang hacker

Beberapa hari ini situs Pemda Rokan hilir saat di buka akan menampilkan "Blank " dimana isinya suspended dan di alih link nya ke alamat http://webiihost.com/suspended.page/.
sampai saat ini belum ada tanda tanda serangan hacker maupun yang bertanggung jawab.

Menilik ke situs resmi milik Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian yang beralamat di http://ditjentan.deptan.go.id sempat di serang hacker yang mengaku dari Malaysia. Sebagaimana di publikasi tanggal 5 Juli 2009 di situs populer

semua back up data yang ada di situs itu telah di Hapus. Selain itu situs tersebut menampilkan tiga bendera berwarna hitam purtih milik negara Kerajaan Monako, Polandia, dan Indonesia secara bergantian, dan diakhiri dengan tulisan : “proud to be Indonesian?”.

Penghancur situs juga tak lupa meninggalkan pesan kepada hacker Indonesia dengan menulis: “Jatim Crew, here we come. All DB Dropped, backup deleted! Sorry Admin”. Dan tak lupa menulis “We Dont Hate Indon but we hate Indon’s”.

H Sudarno Mahyudin: Pembina Wahidin Tidak Miliki Itikad Baik

BAGANSIAPIAPI-Koordinator Perguruan Wahidin H Sudarno Mahyudin menilai pihak- pihak yang mengklaim sebagai Ketua Pembina, Anggota Pengawas dan Ketua Umum Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin di Bagansiapiapi tidak memiliki i’tikad baik untuk segera menyelesaikan masalah yang selama ini mendera Perguruan Wahidin demi kelangsungan Perguruan Wahidin dimasa yang akan datang, pernyataan ini terungkap dalam wawancara dengan para wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Sudarno menambahkan substansi dari permasalahan yang dialami oleh Perguruan Wahidin adalah akibat mengangkat pembina yang tidak sesuai dengan undang – undang yayasan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pembina Perguruan Wahidin yang ditunjuk ini berdasarkan kepatutan dan penilaian sepihak dan bukan berdasarkan undang – undang dan AD/ART Yayasan Wahidin sehingga menimbulkan masalah akhirnya.

”Padahal menurut undang – undang ada dua syarat yang sangat penting bagi penunjukan seorang menjadi pembina yayasan yakni orang yang memiliki dedikasi yang tinggi dan mampu menyisihkan sebagian hartanya untuk yayasan yang digelutinya,” papar Sudarno.

Menurut Sudarno, pada umumnya mereka yang duduk sebagai pembina Perguruan Wahidin sekarang ini merupakan para pengusaha dan kurang memiliki pendidikan tinggi sehingga keputusan – keputusan yang diambil sering secara sepihak, mengangkangi undang – undang dan anggaran dasar yang telah mereka buat sendiri akibat karena mereka tidak memahami tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.

“Seharusnya para pembina itu mengayomi, menasehati, membuat program kerja dan mengevaluasi program kerja pengurus dan sekolah akan tetapi itu semua tidak mereka lakukan, sehingga secara tiba – tiba salah seorang dari pembina bernama Ang Tek Sing datang ke sekolah dan mengatakan sekolah dalam keadaan kacau, pengurus akan dibubarkan. Akibat dari pernyataan yang diutarakan oleh salah seorang pembina tersebut maka pengurus secara bulat tidak terima dan mengadu ke pengadilan untuk memohon keadilan. Dari dua kali persidangan di Pengadilan Negeri Rohil gugutan pengurus terhadap keputusan sepihak pembina dimenangkan oleh pengadilan. Adapun tuntutan pengurus yang dikabulkan oleh pengadilan yakni membatalkan pemecatan pengurus dan membatalkan pembubaran pengurus. Sedangkan menyangkut akte notaris bernomor 77 yang dibuat oleh Notaris Siti Masnuroh,SH di Jakarta dan akte notaris bernomor 44 yang dibuat oleh Notaris Movie Septarita,SH di Tanggerang dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap, akibatnya sekarang ini proses hukum terhadap permasalahan ini menjadi status quo,” ujar Sudarno.

Selain itu, tambah Sudarno, kuat dugaan tidak selesainya permasalahan Perguruan Wahidin ini karena ada campur tangan dari pihak ketiga yang memiliki unsur persaingan usaha dan menjatuhkan Perguruan Wahidin agar anak tidak ada lagi anak – anak yang bersekolah di sini. (Jaka)

sumber : potretnews

LSM dan Insan Pers Rohil Bentuk Forum Rohil Watch (FRW)

Semula Bernama Forum Masyarakat Rohil Menggungat


BAGANSIAPIAPI-Elemen masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang terdiri dari LSM dan insan pers sepakat berembuk untuk menyamakan visi dan misi dalam melakukan kontrol sosial terhadap arah pembangunan di daerah untuk kepentingan masyarakat. Kegiatan pertemuan dan deklarasi dilaksanakan di Coffee Shop Hotel Bagan Jalan Sentosa Bagansiapiapi, Rabu (1/7/2009) diikuti oleh puluhan peserta utusan dari LSM dan insan pers.

Menurut Sekretaris Panitia Hariandi Bustam SH maksud dan tujuan dari forum ini sebagai bentuk turut berpartisipasi membantu program pemerintah secara proaktif, terutama dalam memberikan bahan – bahan masukan dan saran yang sifatnya fundamental dan konstruktif dalam upaya mendukung terciptanya pelaksanaan administratur pemerintahan dari praktek penyalahgunaan wewenang agar terciptanya penyelenggaraan negara yang bebas dari segala unsur kolusi, korupsi dan nepoisme sehingga dengan demikian segala tujuan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 yakni untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dapat tercapai dengan hasil optimal.

”Nantinya kegiatan yang akan dilaksanakan seperti meningkatkan sumberdaya manusia melalui segala bidang, memantau kinerja aparatur pemerintahan dan program – program pemerintah, bekerjasama dengan institusi lainnya guna melakukan pemantauan, mengusut dan menindak terhadap pelaku atau tindakan KKN, melakukan penerbitan buku, brosur atau media sebagai upaya mencerdaskan kehidupan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Andi, nama panggilan Hariandi.

Karena dengan adanya kontrol sosial arah pembangunan maka jalannya pembangunan akan terarah dengan baik dan sempurna untuk pemerataan pembangunan segala wilayah.

Sementara itu H Norsim K yang merupakan Tokoh Masyarakat Bangko yang didaulat menjadi ketua forum mengatakan, selama ini sering kita melihat yang bengkok yang tidak sesuai aturan maka dengan adanya forum ini mari sama – sama kita luruskan, untuk itu nama forum ini jangan mencirikan anarkisme maka perlu kita carikan dengan nama yang memiliki kebaikan untuk kita semua, itupun kalau disetujui secara mufakat bersama – sama.

Selanjutnya H Norsim menyatakan, ”Kita jangan risih untuk mengemukakan suara dimuka umum. Katakanlah yang salah jika itu salah ataupun katakan yang benar kalau itu memang benar.”

Karena menurutnya meskipun orang nomor satu yang salah kita harus berani mengemukakannya sesuai dengan fakta dan data yang benar.

Tampak yang ikut dalam acara itu Kamal Sekretaris LSM Tikor Rohil, Juliana LSM PPSW, Amrial Ketua LSM FKMB, Bustami Ketua LMR RI Rohil, Jaka Abdillah Ketua LSM Bono Rokan, Abasrusah Sekretaris LSM Perol, Rusli Ketua LSM Perol, Hendik Fasya Ketua LP3 APBD RH, Fandi Gunawan anggota LSM Waiti, Saiful anggota LSM Waiti, Oyon Satria Sekretaris LP3 APBD RH, Hariandi Bustam Ketua LSM KPPKN Rohil, H.Norsim K tokoh masyarakat Bangko, Hermanto Ketua LSM Tikor Rohil, H.T Yudiansyah Ketua LSM Marak, Sutejo Sekjen Aliansi LSM Rohil, Kurniasih anggota LSM Fortaran, Mardiono anggota LSM Fortaran, Jhonathan Debat Nafie Ketum LSM Forkom AKPP Rohil dan beberapa orang insan pers.

Sebelumnya nama forum yang akan dibentuk bernama Forum Masyarakat Rohil Menggungat tetapi setelah pertemuan dan deklarasi ini maka namanya diganti menjadi Forum Rohil Watch (FRW), perubahan nama ini atas kesepakatan bersama peserta yang hadir dengan Ketua Umum H Norsim K dan Sekretaris Umum Hariandi Bustam,SH dan susunan personalia.

sumber : potretnews

LSM Minta Pemkab Rohil Tertibkan Bangunan Ruko Ilegal

KabarIndonesia - Kesadaran masyarakat mengurus izin dan persyaratan untuk mendirikan bangunan rumah dan ruko dinilai masih kurang. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya bangunan bertingkat yang berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ironisnya, Pemkab Rohil melalui instansi terkait belum melakukan tindakan tegas sebagai upaya hukum untuk melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB
tersebut apalagi banyak bangunan yang baru dibangun tidak memakai plang IMB sesuai peruntukan bangunan.

Direktur Eksekutif LSM Bono Rokan, J. Abdillah kepada Pewarta HOKI, Rabu (24/6) hari ini mengatakan menilai Pemkab
Rohil perlu melakukan penertiban agar ada kesadaran dari masyarakat dan menjadi contoh yang baik bagi pemilik bangunan lainnya sehingga bangunan dan peruntukannya
sesuai dengan izin yang diberikan.

J.Abdillah menambahkan, selama ini para pemilik bangunan menyalahi fungsi bangunan yang diperuntukan untuk tempat tinggal menjadi tempat penangkaran walet yang jumlahnya semakin hari semakin banyak di Kota Bagansiapiapi, sementara pemilik ruko hanya mengajukan izin tempat tinggal dan bukan tempat penangkaran walet.

“Lihat saja ruko yang berjejer dikota sampai empat, lima tingkat bahkan ada yang enam dan tujuh tingkat, peruntukan lantai satu dan dua sebagai tempat tinggal atau kantor tetapi selebihnya merupakan sarang burung walet, lambat laun Kota Bagansiapiapi ini akan dikepung oleh sarang walet,”ujarnya.

Menyangkut izin yang diperlukan oleh pemilik ruko, J.Abdillah menilai keberadaan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) sebagai kantor pelayanan satu atap yang dibentuk melalui SOT perlu dilakukan pembenahan.

“Ada perbedaan antara KPT di Rohil dengan
daerah lainnya, pengurusan izin di KPT Rohil tidak ubahnya sebagai loket calo yakni hanya sebatas menerima berkas kemudian ditelaah izin apa yang dibutuhkan oleh masyarakat kemudian diantar ke dinas terkait untuk dikeluarkan izinnya. Inikan aneh karena seharusnya yang namanya kantor pelayanan satu atap sudah seharusnya mengeluarkan segala izin yang diperlukan oleh masyarakat melalui KPT, untuk itu Bupati Rohil H.Annas Maamun perlu merumuskan kembali kebijakan dan pengaturan tentang tupoksi dari KPT sebagai kantor pelayanan satu atap agar dapat diberdayakan dan diandalkan,” paparnya J.Abdillah.

Selain itu, dibutuhkan peran aktif instansi terkait untuk memberikan masukan kepada Bupati Rohil agar penataan kelembagaan perangkat kerja daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan prinsip good governance dan clean goverment.

"Ke depan Pemkab Rohil harus menempuh langkah tegas dan berwibawa untuk menertibkan ruko – ruko yang tanpa izin baik di Kota Bagansiapiapi maupun di kecamatan atau di kepenghuluan lainnya diwilayah Rohil, sebab pembangunan yang dilakukan tanpa izin dan sporadis dapat dikategorikan melanggar tata ruang daerah dan merugikan negara karena hilangnya sumber pemasukan asli daerah," terangnya. ( * )

sumber : kabarindonesia

Ormas Minta Kepala Kesbangpolmas Rohil Dicopot

KabarIndonesia - Jika Tidak Mengklarifikasi Pernyataannya yang mengatakan bahwa LSM,OKP dan Ormas Hanya Gertak cari Uang LSM,OKP dan Ormas Rohil Minta Kepala Kesbangpolmas Rohil di Copot

BAGANSIAPIAPI-Beberapa LSM,OKP dan Ormas merasa berang terkait pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas (Kesbangpomas) Kabupaten Rokan Hilir, Gamal Abdul Naser belum lama ini. Menindak-lanjuti hal tersebut Sabtu (23/05) kemarin sejumlah LSM , OKP dan Ormas menggelar rapat bersama. Tiga opsi hasil rapat bersama ini salah satunya yang disepakati , yakni mereka meminta Bupati Rokan Hilir, H. Annas Maamun agar mencopot Gamal Abdul Naser dari jabatannya.
Demikian dikatakan Ketua LSM Sekoci Indoratu Kabupaten Rohil, Hendri Fasya,SE kepada Pewarta HOKI, Minggu (24/5) hari ini.Menurutnya berdasarkan rapat yang digelar gabungan LSM dan ormas ini, ada tiga opsi yang disampaikan, yakni bahwa yang bersangkutan harus segera mengklarifikasi dan membuat pernyataan permohonan maaf yang di tujukan kepada LSM, OKP dan Ormas se Kabupaten Rohil, melalui Media Cetak Nasional dan Lokal.

Selanjutnya tim ini juga akan melaporkan Gamal Abdul Naser kepada Pihak yang berwajib dengan dugaan tuduhan pencemaran nama baik. Dan yang terakhir Tim Gabungan LSM, OKP dan Ormas ini meminta kepada Bupati Rohil, agar, me-non jobkan Gamal Abdul Naser.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesbangpolmas Kabupaten Rohil, Gamal Abdul Naser ketika di Konfirmasi Minggu (24/4) hari ini, membantah bahwa apa yang disampaikan oleh LSM, Ormas dan OKP, tersebut merupakan hanya kesalah pahaman dalam menginterprestasikan kalimat saja. Menurutnya apa yang di sampaikan LSM tersebut tidaklah maksudnya seperti itu. Menurut Gamal yang dimaksudkan adalah agar LSM , OKP, dan Ormas di Rohil agar mendaftarkan diri ke Kesbang kemudian mari kita sama-sama sejalan untuk memberikan konstribusi untuk pembangunan di Kabupaten Rohi.,

”Mereka itukan mitra saya, mana mungkin saya mengucapkan hal yang demikian dengan mereka, mungkin mereka saja yang salah artikan tentang statement saya di salah satu media tersebut,”papar Gamal Abdul Naser.

Meski demikian secara terbuka Gamal Abdul Naser baik secara pribadi dan atas nama jabatan meminta maaf kepada LSM, OKP dan Ormas tersebut.

“Yang perlu diingat bahwa niat saya baik dan tulus tidak lebih dari itu,” jelas Gamal Abdul Naser (*)

sumber : kabarindonesia