Kamis, Juli 09, 2009

LSM Minta Pemkab Rohil Tertibkan Bangunan Ruko Ilegal

KabarIndonesia - Kesadaran masyarakat mengurus izin dan persyaratan untuk mendirikan bangunan rumah dan ruko dinilai masih kurang. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya bangunan bertingkat yang berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ironisnya, Pemkab Rohil melalui instansi terkait belum melakukan tindakan tegas sebagai upaya hukum untuk melakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB
tersebut apalagi banyak bangunan yang baru dibangun tidak memakai plang IMB sesuai peruntukan bangunan.

Direktur Eksekutif LSM Bono Rokan, J. Abdillah kepada Pewarta HOKI, Rabu (24/6) hari ini mengatakan menilai Pemkab
Rohil perlu melakukan penertiban agar ada kesadaran dari masyarakat dan menjadi contoh yang baik bagi pemilik bangunan lainnya sehingga bangunan dan peruntukannya
sesuai dengan izin yang diberikan.

J.Abdillah menambahkan, selama ini para pemilik bangunan menyalahi fungsi bangunan yang diperuntukan untuk tempat tinggal menjadi tempat penangkaran walet yang jumlahnya semakin hari semakin banyak di Kota Bagansiapiapi, sementara pemilik ruko hanya mengajukan izin tempat tinggal dan bukan tempat penangkaran walet.

“Lihat saja ruko yang berjejer dikota sampai empat, lima tingkat bahkan ada yang enam dan tujuh tingkat, peruntukan lantai satu dan dua sebagai tempat tinggal atau kantor tetapi selebihnya merupakan sarang burung walet, lambat laun Kota Bagansiapiapi ini akan dikepung oleh sarang walet,”ujarnya.

Menyangkut izin yang diperlukan oleh pemilik ruko, J.Abdillah menilai keberadaan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) sebagai kantor pelayanan satu atap yang dibentuk melalui SOT perlu dilakukan pembenahan.

“Ada perbedaan antara KPT di Rohil dengan
daerah lainnya, pengurusan izin di KPT Rohil tidak ubahnya sebagai loket calo yakni hanya sebatas menerima berkas kemudian ditelaah izin apa yang dibutuhkan oleh masyarakat kemudian diantar ke dinas terkait untuk dikeluarkan izinnya. Inikan aneh karena seharusnya yang namanya kantor pelayanan satu atap sudah seharusnya mengeluarkan segala izin yang diperlukan oleh masyarakat melalui KPT, untuk itu Bupati Rohil H.Annas Maamun perlu merumuskan kembali kebijakan dan pengaturan tentang tupoksi dari KPT sebagai kantor pelayanan satu atap agar dapat diberdayakan dan diandalkan,” paparnya J.Abdillah.

Selain itu, dibutuhkan peran aktif instansi terkait untuk memberikan masukan kepada Bupati Rohil agar penataan kelembagaan perangkat kerja daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan prinsip good governance dan clean goverment.

"Ke depan Pemkab Rohil harus menempuh langkah tegas dan berwibawa untuk menertibkan ruko – ruko yang tanpa izin baik di Kota Bagansiapiapi maupun di kecamatan atau di kepenghuluan lainnya diwilayah Rohil, sebab pembangunan yang dilakukan tanpa izin dan sporadis dapat dikategorikan melanggar tata ruang daerah dan merugikan negara karena hilangnya sumber pemasukan asli daerah," terangnya. ( * )

sumber : kabarindonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda Berkomentar.