Kamis, Juli 09, 2009

H Sudarno Mahyudin: Pembina Wahidin Tidak Miliki Itikad Baik

BAGANSIAPIAPI-Koordinator Perguruan Wahidin H Sudarno Mahyudin menilai pihak- pihak yang mengklaim sebagai Ketua Pembina, Anggota Pengawas dan Ketua Umum Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin di Bagansiapiapi tidak memiliki i’tikad baik untuk segera menyelesaikan masalah yang selama ini mendera Perguruan Wahidin demi kelangsungan Perguruan Wahidin dimasa yang akan datang, pernyataan ini terungkap dalam wawancara dengan para wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Sudarno menambahkan substansi dari permasalahan yang dialami oleh Perguruan Wahidin adalah akibat mengangkat pembina yang tidak sesuai dengan undang – undang yayasan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pembina Perguruan Wahidin yang ditunjuk ini berdasarkan kepatutan dan penilaian sepihak dan bukan berdasarkan undang – undang dan AD/ART Yayasan Wahidin sehingga menimbulkan masalah akhirnya.

”Padahal menurut undang – undang ada dua syarat yang sangat penting bagi penunjukan seorang menjadi pembina yayasan yakni orang yang memiliki dedikasi yang tinggi dan mampu menyisihkan sebagian hartanya untuk yayasan yang digelutinya,” papar Sudarno.

Menurut Sudarno, pada umumnya mereka yang duduk sebagai pembina Perguruan Wahidin sekarang ini merupakan para pengusaha dan kurang memiliki pendidikan tinggi sehingga keputusan – keputusan yang diambil sering secara sepihak, mengangkangi undang – undang dan anggaran dasar yang telah mereka buat sendiri akibat karena mereka tidak memahami tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.

“Seharusnya para pembina itu mengayomi, menasehati, membuat program kerja dan mengevaluasi program kerja pengurus dan sekolah akan tetapi itu semua tidak mereka lakukan, sehingga secara tiba – tiba salah seorang dari pembina bernama Ang Tek Sing datang ke sekolah dan mengatakan sekolah dalam keadaan kacau, pengurus akan dibubarkan. Akibat dari pernyataan yang diutarakan oleh salah seorang pembina tersebut maka pengurus secara bulat tidak terima dan mengadu ke pengadilan untuk memohon keadilan. Dari dua kali persidangan di Pengadilan Negeri Rohil gugutan pengurus terhadap keputusan sepihak pembina dimenangkan oleh pengadilan. Adapun tuntutan pengurus yang dikabulkan oleh pengadilan yakni membatalkan pemecatan pengurus dan membatalkan pembubaran pengurus. Sedangkan menyangkut akte notaris bernomor 77 yang dibuat oleh Notaris Siti Masnuroh,SH di Jakarta dan akte notaris bernomor 44 yang dibuat oleh Notaris Movie Septarita,SH di Tanggerang dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap, akibatnya sekarang ini proses hukum terhadap permasalahan ini menjadi status quo,” ujar Sudarno.

Selain itu, tambah Sudarno, kuat dugaan tidak selesainya permasalahan Perguruan Wahidin ini karena ada campur tangan dari pihak ketiga yang memiliki unsur persaingan usaha dan menjatuhkan Perguruan Wahidin agar anak tidak ada lagi anak – anak yang bersekolah di sini. (Jaka)

sumber : potretnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Anda Berkomentar.